Presiden Polandia Memveto Undang-Undang Pasar Aset Kripto, dengan Alasan Panjang yang Berlebihan

iconKuCoinFlash
Bagikan
Share IconShare IconShare IconShare IconShare IconShare IconCopy

Menurut Jinse, Presiden Polandia Karol Nawrocki telah memveto RUU Pasar Aset Kripto yang diusulkan, yang bertujuan untuk memperkenalkan regulasi ketat bagi industri kripto di negara tersebut. Kantor kepresidenan mengonfirmasi pada hari Senin bahwa Nawrocki tidak akan menandatangani RUU tersebut, dengan alasan bahwa RUU itu 'benar-benar mengancam kebebasan, kepemilikan, dan stabilitas negara Polandia.' Ia juga mencatat bahwa panjang RUU tersebut—lebih dari 100 halaman—jauh melebihi persyaratan yang ditentukan oleh kerangka MiCA Uni Eropa.

Penafian: Informasi pada halaman ini mungkin telah diperoleh dari pihak ketiga dan tidak mencerminkan pandangan atau opini KuCoin. Konten ini disediakan hanya untuk tujuan informasi umum, tanpa representasi atau jaminan apa pun, dan tidak dapat ditafsirkan sebagai saran keuangan atau investasi. KuCoin tidak bertanggung jawab terhadap segala kesalahan atau kelalaian, atau hasil apa pun yang keluar dari penggunaan informasi ini. Berinvestasi di aset digital dapat berisiko. Harap mengevaluasi risiko produk dan toleransi risiko Anda secara cermat berdasarkan situasi keuangan Anda sendiri. Untuk informasi lebih lanjut, silakan lihat Ketentuan Penggunaan dan Pengungkapan Risiko.