Lebih dari Setengah Investor Kripto AS Takut Denda IRS di Bawah Aturan Pajak Baru

iconChaincatcher
Bagikan
Share IconShare IconShare IconShare IconShare IconShare IconCopy
AI summary iconRingkasan

expand icon
Survei baru oleh Awaken Tax menunjukkan lebih dari 50% investor mata uang kripto AS takut terhadap denda IRS berdasarkan aturan mata uang kripto baru. IRS kini mengharuskan broker untuk melaporkan semua transaksi aset digital melalui Formulir 1099-DA. Dengan meningkatnya daftar token baru, IRS akan membandingkan data bursa dengan pengajuan pajak. Broker hanya dapat melaporkan hasil penjualan, bukan dasar biaya, sehingga wajib pajak harus mengisi Formulir 8949. Kepatuhan pajak mata uang kripto tetap di bawah 20%.
Penafian: Informasi pada halaman ini mungkin telah diperoleh dari pihak ketiga dan tidak mencerminkan pandangan atau opini KuCoin. Konten ini disediakan hanya untuk tujuan informasi umum, tanpa representasi atau jaminan apa pun, dan tidak dapat ditafsirkan sebagai saran keuangan atau investasi. KuCoin tidak bertanggung jawab terhadap segala kesalahan atau kelalaian, atau hasil apa pun yang keluar dari penggunaan informasi ini. Berinvestasi di aset digital dapat berisiko. Harap mengevaluasi risiko produk dan toleransi risiko Anda secara cermat berdasarkan situasi keuangan Anda sendiri. Untuk informasi lebih lanjut, silakan lihat Ketentuan Penggunaan dan Pengungkapan Risiko.