Beberapa Perusahaan Tokenisasi Berselisih dengan Coinbase atas Penentangan terhadap Undang-Undang CLARITY

iconKuCoinFlash
Bagikan
Share IconShare IconShare IconShare IconShare IconShare IconCopy
AI summary iconRingkasan

expand icon
Keprihatinan terhadap CFT dan likuiditas di pasar kripto menjadi pusat perhatian saat beberapa perusahaan tokenisasi menantang posisi Coinbase mengenai RUU CLARITY. Mereka berargumen bahwa RUU tersebut justru memperjelas status token saham sebagai sekuritas yang diatur, bukan sebagai larangan. CEO Securitize, Carlos Domingo, menyebutnya sebagai langkah penting untuk integrasi blockchain. Dinari dan Superstate juga menantang Coinbase, menekankan bahwa RUU ini ditujukan untuk aset kripto non-sekuritas, bukan token yang diatur oleh SEC.

Odaily Planet Daily News: Sebelumnya, Coinbase menarik dukungannya terhadap Rancangan Undang-Undang Struktur Pasar Kripto (CLARITY Act), menyebutnya sebagai "larangan de facto" terhadap saham tokenisasi. Namun, perusahaan tokenisasi menyatakan bahwa RUU tersebut justru mengakui sekuritas digital yang diatur, bukan melarangnya.

CEO Securitize, Carlos Domingo, mengatakan, "Rancangan saat ini tidak menghilangkan saham yang diterbitkan dalam bentuk token." Ia berpendapat bahwa rancangan tersebut hanya menegaskan bahwa saham berbasis token tetap dianggap sebagai sekuritas dan harus mematuhi aturan yang sudah ada, yang merupakan langkah penting dalam mengintegrasikan blockchain ke dalam pasar tradisional.

CEO Dinari, Gabe Otte, juga tidak setuju dengan posisi Coinbase. Ia berkata, "Kami tidak menganggap rancangan CLARITY sebagai 'larangan de facto' terhadap saham yang dikenal sebagai token."

Perusahaan manajemen aset dan tokenisasi yang dipimpin oleh pendiri Compound, Robert Leshner, yaitu Superstate, juga menyampaikan pandangan serupa. Alexander Zozos, penasihat hukum utama perusahaan, mengatakan bahwa nilai sebenarnya dari rancangan undang-undang tersebut adalah membantu menyelesaikan zona abu-abu terkait aset kripto (yaitu aset kripto yang tidak jelas termasuk dalam kategori sekuritas), bukan mengatur tokenisasi saham atau obligasi. Yang terakhir ini berada dalam yurisdiksi Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC). (CoinDesk)

Penafian: Informasi pada halaman ini mungkin telah diperoleh dari pihak ketiga dan tidak mencerminkan pandangan atau opini KuCoin. Konten ini disediakan hanya untuk tujuan informasi umum, tanpa representasi atau jaminan apa pun, dan tidak dapat ditafsirkan sebagai saran keuangan atau investasi. KuCoin tidak bertanggung jawab terhadap segala kesalahan atau kelalaian, atau hasil apa pun yang keluar dari penggunaan informasi ini. Berinvestasi di aset digital dapat berisiko. Harap mengevaluasi risiko produk dan toleransi risiko Anda secara cermat berdasarkan situasi keuangan Anda sendiri. Untuk informasi lebih lanjut, silakan lihat Ketentuan Penggunaan dan Pengungkapan Risiko.