Odaily Planet Daily News: Sebelumnya, Coinbase menarik dukungannya terhadap Rancangan Undang-Undang Struktur Pasar Kripto (CLARITY Act), menyebutnya sebagai "larangan de facto" terhadap saham tokenisasi. Namun, perusahaan tokenisasi menyatakan bahwa RUU tersebut justru mengakui sekuritas digital yang diatur, bukan melarangnya.
CEO Securitize, Carlos Domingo, mengatakan, "Rancangan saat ini tidak menghilangkan saham yang diterbitkan dalam bentuk token." Ia berpendapat bahwa rancangan tersebut hanya menegaskan bahwa saham berbasis token tetap dianggap sebagai sekuritas dan harus mematuhi aturan yang sudah ada, yang merupakan langkah penting dalam mengintegrasikan blockchain ke dalam pasar tradisional.
CEO Dinari, Gabe Otte, juga tidak setuju dengan posisi Coinbase. Ia berkata, "Kami tidak menganggap rancangan CLARITY sebagai 'larangan de facto' terhadap saham yang dikenal sebagai token."
Perusahaan manajemen aset dan tokenisasi yang dipimpin oleh pendiri Compound, Robert Leshner, yaitu Superstate, juga menyampaikan pandangan serupa. Alexander Zozos, penasihat hukum utama perusahaan, mengatakan bahwa nilai sebenarnya dari rancangan undang-undang tersebut adalah membantu menyelesaikan zona abu-abu terkait aset kripto (yaitu aset kripto yang tidak jelas termasuk dalam kategori sekuritas), bukan mengatur tokenisasi saham atau obligasi. Yang terakhir ini berada dalam yurisdiksi Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC). (CoinDesk)
