Otoritas Libya Menindak Tambang Kripto Ilegal, 9 Terdakwa Dihukum 3 Tahun Penjara

iconKuCoinFlash
Bagikan
Share IconShare IconShare IconShare IconShare IconShare IconCopy
Otoritas Libya meningkatkan penegakan hukum terhadap pertambangan kripto ilegal, dengan sembilan individu dihukum tiga tahun penjara karena mengoperasikan perangkat Bitcoin di sebuah pabrik baja. Meskipun ada larangan dari Bank Sentral Libya pada 2018, negara ini tetap menjadi pusat utama pertambangan Bitcoin di wilayah Arab dan Afrika, menggunakan listrik dengan harga sangat rendah sebesar $0,004 per kilowatt-jam. Pada 2021, Libya memiliki sekitar 0,6% dari daya hash global Bitcoin, dengan pertambangan kini menghabiskan 2% dari listrik nasional. Para ahli mendorong pengawasan legislatif untuk memasukkan pertambangan ke dalam kerangka ekonomi nasional. Seiring dengan perkembangan kerangka global seperti Regulasi Pasar Aset Kripto Uni Eropa, aset berisiko tinggi seperti Bitcoin menghadapi pengawasan yang lebih ketat di wilayah-wilayah yang tidak memiliki pengawasan formal.
Penafian: Informasi pada halaman ini mungkin telah diperoleh dari pihak ketiga dan tidak mencerminkan pandangan atau opini KuCoin. Konten ini disediakan hanya untuk tujuan informasi umum, tanpa representasi atau jaminan apa pun, dan tidak dapat ditafsirkan sebagai saran keuangan atau investasi. KuCoin tidak bertanggung jawab terhadap segala kesalahan atau kelalaian, atau hasil apa pun yang keluar dari penggunaan informasi ini. Berinvestasi di aset digital dapat berisiko. Harap mengevaluasi risiko produk dan toleransi risiko Anda secara cermat berdasarkan situasi keuangan Anda sendiri. Untuk informasi lebih lanjut, silakan lihat Ketentuan Penggunaan dan Pengungkapan Risiko.