Menurut laporan BlockBeats, pada 13 Januari, bursa kripto Korea Selatan, Korbit, mengumumkan bahwa mereka akan menerima denda sekitar 2 juta dolar AS dan peringatan resmi yang dikeluarkan oleh Lembaga Intelijen Keuangan (FIU), serta tidak akan mengajukan banding. Hukuman ini berasal dari penyelidikan yang dilakukan pada Oktober 2024, di mana otoritas menemukan bahwa Korbit melakukan berbagai pelanggaran anti pencucian uang (AML) terkait pemantauan transaksi dan pemeriksaan kepatuhan pelanggan (KYC).
FIU menunjukkan bahwa Korbit terlibat dalam sekitar 22.000 pelanggaran, termasuk penerimaan dokumen identitas yang tidak jelas atau tidak lengkap, pendaftaran akun tanpa alamat tempat tinggal yang diisi, serta memperbolehkan pengguna melakukan transaksi tanpa menyelesaikan proses KYC yang lengkap. Selain itu, Korbit juga ditemukan melakukan transaksi dana dengan penyedia layanan kripto luar negeri yang tidak terdaftar di Korea Selatan.
Dalam pernyataannya, Korbit menyatakan akan "menghormati dan menerima" keputusan regulasi, serta telah menyelesaikan persyaratan perbaikan. Denda kali ini merupakan pukulan besar bagi bursa kripto Korea Selatan yang pertama, dengan volume transaksi harian saat ini turun menjadi sekitar 12 juta dolar AS, yang hanya sekitar 0,5% dari pasar lokal.
Saat bersamaan itu, Korbit juga sedang menghadapi perubahan kepemilikan saham. Menurut laporan, Mirae Asset berada di ambang membeli Korbit dengan harga sekitar 68 juta hingga 95 juta dolar AS, meskipun rincian terkait hal tersebut belum sepenuhnya ditetapkan.
