- Kenya meninjau draf aturan VASP, memperkenalkan persyaratan lisensi, modal, dan kepatuhan bagi perusahaan kripto.
- Peraturan menegakkan perlindungan konsumen, pemisahan aset, dan standar perilaku pasar yang ketat.
- Pengawasan multi-lembaga oleh CBK, CMA, dan Departemen Keuangan bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum.
Kenya telah melangkah lebih dekat menuju regulasi aset virtual setelah menyelesaikan partisipasi publik terhadap Peraturan VASP 2026, menurut Kementerian Keuangan Kenya. proses ini mengikuti Undang-Undang VASP 2025 dan menjelaskan langkah-langkah lisensi, kepatuhan, dan pengawasan. Otoritas kini beralih ke tinjauan submisi sebelum menyempurnakan aturan yang bertujuan untuk mengelola aktivitas kripto dan melindungi pengguna.
Framework Menetapkan Aturan Lisensi dan Kepatuhan
Rancangan peraturan tersebut menetapkan struktur hukum untuk bisnis aset virtual yang beroperasi di Kenya. Ini mencakup cryptocurrency, aset yang ditokenisasi, dan stablecoin. Menurut Kementerian Keuangan Nasional Kenya, kerangka ini memperkenalkan persyaratan lisensi dan standar operasional yang ketat.
Perlu dicatat, perusahaan harus memenuhi ambang batas modal dan pemeriksaan kesesuaian kepemilikan. Mereka juga harus menerapkan sistem tata kelola dan kendali manajemen risiko. Selain itu, langkah-langkah pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme membentuk persyaratan inti.
Struktur ini terhubung langsung ke pengawasan yang lebih luas. Regulator bertujuan untuk memastikan pengawasan yang konsisten terhadap semua entitas berlisensi yang beroperasi di dalam atau dari Kenya.
Langkah-langkah Perlindungan Konsumen dan Integritas Pasar
Di luar lisensi, draf tersebut merinci aturan perlindungan konsumen spesifik. Penyedia layanan harus mengungkapkan risiko dengan jelas dan mempertahankan model penetapan harga yang transparan. Mereka juga harus menetapkan sistem penanganan keluhan.
Namun, perlindungan aset tetap menjadi fokus utama. Perusahaan harus memisahkan dana pelanggan dari akun operasional. Ini mengurangi risiko penyalahgunaan dan meningkatkan akuntabilitas.
Sementara itu, kerangka tersebut menegakkan aturan perilaku pasar. Otoritas memerlukan due diligence sebelum mencantumkan aset dan pemantauan berkelanjutan terhadap aktivitas perdagangan. Manipulasi, perdagangan dalam oleh orang dalam, dan perdagangan palsu dilarang secara ketat.
Pengawasan Terkoordinasi dan Langkah Selanjutnya
Untuk mendukung penegakan hukum, Kenya mengadopsi pendekatan multi-lembaga. Bank Sentral Kenya, Otoritas Pasar Modal, dan Departemen Keuangan akan mengawasi implementasi secara bersama-sama. Koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan konsistensi regulasi.
Selain itu, draf tersebut memperkenalkan persyaratan pelaporan berkelanjutan dan keamanan siber. Perusahaan harus melakukan audit dan mempertahankan cakupan asuransi. Langkah-langkah ini menangani risiko operasional dan ketahanan sistem.
Setelah fase konsultasi, otoritas akan mengkonsolidasikan umpan balik para pemangku kepentingan. Proses tinjauan akan menentukan ketentuan akhir sebelum peraturan berlaku.

