JPMorgan Digugat atas Dugaan Peran dalam Skema Ponzi Kripto $328 Juta

iconChainthink
Bagikan
Share IconShare IconShare IconShare IconShare IconShare IconCopy
AI summary iconRingkasan

expand icon
JPMorgan menghadapi gugatan kelas atas atas perannya yang diduga dalam skema Ponzi kripto senilai $328 juta yang melibatkan Goliath Ventures. Para investor menuduh bank tersebut melanggar protokol CFT dengan memungkinkan perusahaan mengumpulkan dana melalui infrastruktur miliknya. Kasus ini, yang diajukan di Distrik Utara California, menyusul penangkapan CEO Goliath oleh jaksa Florida pada Februari. Regulasi MiCA, meskipun tidak secara langsung berlaku, menunjukkan meningkatnya pengawasan global terhadap praktik perbankan kripto. Perusahaan tersebut diduga menipu lebih dari 2.000 investor antara tahun 2023 dan 2026.

ChainThink, 12 Maret, menurut laporan Cointelegraph, JPMorgan Chase sedang menghadapi gugatan karena diduga menyediakan infrastruktur perbankan untuk perusahaan investasi kripto yang bangkrut, Goliath Ventures, dan mengabaikan transaksi mencurigakan, sehingga menghadapi gugatan kelas dari para investor. Para investor mengajukan gugatan kelas yang diusulkan pada hari Selasa ke Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Utara California, menuduh bank tersebut memungkinkan Goliath Ventures mengumpulkan dana investor melalui sistem akunnya. Dokumen gugatan menyatakan bahwa meskipun CEO JPMorgan Chase, Jamie Dimon, berulang kali secara terbuka mengkritik bitcoin, bank tersebut gagal mencegah transfer elektronik yang terkait dengan penipuan kripto, dan seharusnya JPMorgan Chase sudah mengetahui selama pelaksanaan proses "Kenali Pelanggan Anda" (KYC) bahwa Goliath menjalankan dana investasi kripto dalam bentuk "ekuitas swasta", namun tidak memiliki izin penjualan yang relevan.


Kantor Kejaksaan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Tengah Florida sebelumnya mengumumkan penangkapan CEO Goliath Ventures, Christopher Delgado, pada 24 Februari. Jika semua tuduhan terbukti, ia berpotensi menghadapi hukuman penjara federal hingga 30 tahun. Jaksa menyatakan skema Ponzi ini beroperasi dari Januari 2023 hingga Januari 2026, selama periode tersebut Goliath Ventures mengumpulkan setidaknya $328 juta dari lebih dari 2.000 investor.

Penafian: Informasi pada halaman ini mungkin telah diperoleh dari pihak ketiga dan tidak mencerminkan pandangan atau opini KuCoin. Konten ini disediakan hanya untuk tujuan informasi umum, tanpa representasi atau jaminan apa pun, dan tidak dapat ditafsirkan sebagai saran keuangan atau investasi. KuCoin tidak bertanggung jawab terhadap segala kesalahan atau kelalaian, atau hasil apa pun yang keluar dari penggunaan informasi ini. Berinvestasi di aset digital dapat berisiko. Harap mengevaluasi risiko produk dan toleransi risiko Anda secara cermat berdasarkan situasi keuangan Anda sendiri. Untuk informasi lebih lanjut, silakan lihat Ketentuan Penggunaan dan Pengungkapan Risiko.