Jepang Akan Bereformasi Aturan Pajak Kripto pada 2026, Mengklasifikasikan Ulang sebagai Aset Keuangan

icon币界网
Bagikan
Share IconShare IconShare IconShare IconShare IconShare IconCopy
Jepang akan memperbarui aturan cryptocurrency pada 2026, mengklasifikasikan ulang aset digital sebagai produk keuangan dalam reformasi pajak baru. Rencana ini menetapkan tarif pajak 20% untuk perdagangan spot, derivatif, dan ETF kripto, dengan kemungkinan mengganti rugi selama tiga tahun. Imbalan staking dan NFT tetap dikenai pajak hingga 55%. Reformasi ini memperkenalkan laporan yang lebih ketat dan memicu kekhawatiran tentang potensi pajak keluar. Berita aset digital menyoroti pergeseran menuju formalisasi kripto dalam kerangka keuangan Jepang.
Penafian: Informasi pada halaman ini mungkin telah diperoleh dari pihak ketiga dan tidak mencerminkan pandangan atau opini KuCoin. Konten ini disediakan hanya untuk tujuan informasi umum, tanpa representasi atau jaminan apa pun, dan tidak dapat ditafsirkan sebagai saran keuangan atau investasi. KuCoin tidak bertanggung jawab terhadap segala kesalahan atau kelalaian, atau hasil apa pun yang keluar dari penggunaan informasi ini. Berinvestasi di aset digital dapat berisiko. Harap mengevaluasi risiko produk dan toleransi risiko Anda secara cermat berdasarkan situasi keuangan Anda sendiri. Untuk informasi lebih lanjut, silakan lihat Ketentuan Penggunaan dan Pengungkapan Risiko.