Jepang Akan Mengklasifikasi Ulang 105 Aset Kripto sebagai Produk Keuangan, Perkenalkan Pajak Flat 20%

iconCryptonewsland
Bagikan
Share IconShare IconShare IconShare IconShare IconShare IconCopy

Mengutip Cryptonewsland, Badan Layanan Keuangan Jepang (FSA) berencana untuk mengklasifikasikan ulang 105 aset digital, termasuk Bitcoin dan Ethereum, sebagai produk keuangan di bawah Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa (Financial Instruments and Exchange Act). Langkah ini bertujuan untuk memperkenalkan pajak tetap sebesar 20% atas keuntungan dari aset-aset tersebut, menggantikan tarif pajak variabel saat ini yang dapat mencapai 55%. FSA juga berencana untuk memperkuat persyaratan transparansi bagi bursa, dengan mewajibkan pengungkapan penuh terkait detail token dan risiko. RUU amandemen ini diharapkan akan diajukan ke Diet Nasional pada tahun 2026, meskipun potensi penundaan dapat mendorong reformasi pajak ke anggaran tahun berikutnya. Perubahan besar ini mencakup langkah-langkah untuk mencegah perdagangan orang dalam (insider trading) dan meningkatkan pengawasan untuk semua token, dengan pilot stablecoin yang sedang berlangsung melibatkan bank-bank besar.

Penafian: Informasi pada halaman ini mungkin telah diperoleh dari pihak ketiga dan tidak mencerminkan pandangan atau opini KuCoin. Konten ini disediakan hanya untuk tujuan informasi umum, tanpa representasi atau jaminan apa pun, dan tidak dapat ditafsirkan sebagai saran keuangan atau investasi. KuCoin tidak bertanggung jawab terhadap segala kesalahan atau kelalaian, atau hasil apa pun yang keluar dari penggunaan informasi ini. Berinvestasi di aset digital dapat berisiko. Harap mengevaluasi risiko produk dan toleransi risiko Anda secara cermat berdasarkan situasi keuangan Anda sendiri. Untuk informasi lebih lanjut, silakan lihat Ketentuan Penggunaan dan Pengungkapan Risiko.