Berdasarkan laporan dari DL News, Badan Layanan Keuangan Jepang (FSA) dikabarkan berencana untuk mengklasifikasi ulang 105 cryptocurrency, termasuk Bitcoin dan Ethereum, sebagai produk keuangan di bawah Undang-Undang Transaksi Produk Keuangan. Langkah ini dapat menyebabkan penurunan tarif pajak kripto bagi para pedagang, sehingga sejalan dengan aturan perdagangan saham. Saat ini, penduduk Jepang menghadapi pajak sebesar 55% atas keuntungan kripto, tetapi perubahan yang diusulkan akan menerapkan tarif flat sebesar 20%. FSA juga sedang mempertimbangkan pembatasan baru terkait perdagangan orang dalam di industri kripto domestik.
FSA Jepang Akan Mengklasifikasi Ulang 105 Cryptocurrency sebagai Produk Keuangan
DL NewsBagikan






Sumber:Tampilkan versi asli
Penafian: Informasi pada halaman ini mungkin telah diperoleh dari pihak ketiga dan tidak mencerminkan pandangan atau opini KuCoin. Konten ini disediakan hanya untuk tujuan informasi umum, tanpa representasi atau jaminan apa pun, dan tidak dapat ditafsirkan sebagai saran keuangan atau investasi. KuCoin tidak bertanggung jawab terhadap segala kesalahan atau kelalaian, atau hasil apa pun yang keluar dari penggunaan informasi ini.
Berinvestasi di aset digital dapat berisiko. Harap mengevaluasi risiko produk dan toleransi risiko Anda secara cermat berdasarkan situasi keuangan Anda sendiri. Untuk informasi lebih lanjut, silakan lihat Ketentuan Penggunaan dan Pengungkapan Risiko.
