Badan Layanan Keuangan Jepang (FSA) Berencana Mengklasifikasi Ulang 105 Cryptocurrency sebagai Produk Keuangan, Tarif Pajak Turun Menjadi 20%

iconTechFlow
Bagikan
Share IconShare IconShare IconShare IconShare IconShare IconCopy

Berdasarkan TechFlow, pada 16 November, Badan Layanan Keuangan Jepang (Financial Services Agency/FSA) dilaporkan berencana untuk mengklasifikasikan ulang 105 cryptocurrency, termasuk Bitcoin dan Ethereum, sebagai produk keuangan di bawah Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa. Saat ini, penduduk harus melaporkan keuntungan cryptocurrency sebagai pendapatan lainnya, yang dikenakan pajak dengan tarif maksimum sebesar 55%. Re-klasifikasi ini akan mengubah perlakuan pajak menjadi keuntungan modal, dengan tarif tetap sebesar 20%, sehingga sejalan dengan perdagangan saham. Usulan ini diharapkan akan dimasukkan dalam rencana anggaran untuk awal tahun 2026.

Penafian: Informasi pada halaman ini mungkin telah diperoleh dari pihak ketiga dan tidak mencerminkan pandangan atau opini KuCoin. Konten ini disediakan hanya untuk tujuan informasi umum, tanpa representasi atau jaminan apa pun, dan tidak dapat ditafsirkan sebagai saran keuangan atau investasi. KuCoin tidak bertanggung jawab terhadap segala kesalahan atau kelalaian, atau hasil apa pun yang keluar dari penggunaan informasi ini. Berinvestasi di aset digital dapat berisiko. Harap mengevaluasi risiko produk dan toleransi risiko Anda secara cermat berdasarkan situasi keuangan Anda sendiri. Untuk informasi lebih lanjut, silakan lihat Ketentuan Penggunaan dan Pengungkapan Risiko.