Jepang secara resmi telah beralih ke pengakuan mata uang kripto sebagai aset keuangan. Lompatan legislatif ini menandai perpindahan dari klasifikasi sebelumnya sebagai "instrumen pembayaran" di bawah Undang-Undang Jasa Pembayaran (PSA), dengan pengawasan yang dialihkan ke Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Perdagangan (FIEA) yang lebih ketat.
Langkah ini bukan sekadar perubahan semantik; ini adalah langkah strategis oleh pemerintah Jepang untuk mengintegrasikan aset digital ke dalam sistem keuangan tradisional. Transisi ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan investor, mendorong masuknya institusi, dan mereformasi secara signifikan salah satu rezim pajak kripto paling diperdebatkan di dunia.
Berita Kripto Jepang: Status Baru untuk Kripto
Untuk menangani pengembangan inti: Ya, Kabinet Jepang telah menyetujui rancangan undang-undang untuk mengklasifikasikan ulang 105 kripto—termasuk $Bitcoin dan $Ethereum—sebagai aset keuangan. Rancangan undang-undang ini diharapkan akan disahkan oleh Diet (parlemen Jepang) pada kuartal kedua 2026, dengan penerapan penuh dijadwalkan pada awal 2027.
Dari "Uang" ke "Investasi"
Sebelumnya, Jepang memperlakukan kripto sebagai "nilai properti" yang terutama digunakan untuk pembayaran. Di bawah kerangka baru:
- Status Lama (PSA): Diregulasi sebagai alat pembayaran, mirip dengan kartu prabayar atau uang elektronik.
- Status Baru (FIEA): Diregulasi sebagai instrumen keuangan, menempatkannya pada dasar hukum yang sama dengan saham, obligasi, dan derivatif.
Reklasifikasi ini memungkinkan produk keuangan yang lebih canggih, seperti ETF Bitcoin spot, berpotensi mendapatkan persetujuan di pasar Jepang.
Revolusi Pajak: Tarif Tetap 20%
Salah satu implikasi paling signifikan dari RUU ini adalah reformasi perpajakan kripto yang telah lama ditunggu. Secara historis, Jepang dikenal karena tarif pajaknya yang "merugikan", di mana keuntungan kripto diperlakukan sebagai pendapatan lain-lain, yang dikenai tarif progresif hingga 55%.
| Fitur | Sistem Saat Ini (Pendapatan Lain-lain) | Sistem Baru (Aset Keuangan) |
|---|---|---|
| Tarif Pajak | Progresif (Hingga 55%) | Diskon tetap 20% |
| Pengalihan Kerugian | Tidak diizinkan | 3 Tahun Pengguliran |
| Pemisahan | Dikombinasikan dengan gaji | Pajak Terpisah |
Dengan memperlakukan kripto sebagai aset keuangan, investor sekarang dapat mengimbangi kerugian terhadap keuntungan selama periode tiga tahun, praktik standar di pasar saham dan ekuitas.
Ekspansi Institusional dan VC
Undang-undang tersebut juga mengkodifikasi inisiatif sebelumnya yang memungkinkan perusahaan Modal Ventura (VC) Jepang untuk memegang dan berinvestasi langsung dalam aset kripto melalui Limited Partnerships (LPS). Sebelumnya, VC Jepang dibatasi hanya pada ekuitas, memaksa banyak startup Web3 mencari pendanaan dari entitas asing.
Perubahan ini, yang didukung oleh Kementerian Ekonomi, Perdagangan, dan Industri (METI), merupakan pilar utama kebijakan "Kapitalisme Baru" Perdana Menteri Fumio Kishida, yang mengidentifikasi Web3 sebagai tiang untuk pertumbuhan ekonomi masa depan Jepang.
Integritas Pasar dan Perlindungan Investor
Dengan berpindah di bawah FIEA, bursa kripto di Jepang sekarang akan tunduk pada:
- Persyaratan Pengungkapan Ketat: Pelaporan wajib untuk semua token yang terdaftar.
- Larangan Perdagangan Dalam Negeri: Menerapkan aturan anti-manipulasi yang sama yang ditemukan di pasar saham.
- Pemisahan Aset: Memperkuat persyaratan yang sudah kuat untuk menyimpan dana pengguna di cold storage.


