Jepang Memajukan Kerangka Hukum untuk Aset Digital, ETF Bitcoin Spot Dapat Diluncurkan Paling Awal Tahun 2028

iconAiCoin
Bagikan
AI summary iconRingkasan
Jepang bergerak memperkuat kerangka hukumnya untuk berita aset digital, dengan kemungkinan peluncuran ETF Bitcoin spot pada 2028. Pada 15 Juli, negara ini mengklasifikasikan ulang bitcoin dan 105 cryptocurrency lainnya di bawah Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Perdagangan. SBI Holdings dan Nomura sedang mengembangkan produk terkait. Tarif pajak untuk berita koleksi digital dan kripto akan berubah dari 55% menjadi sekitar 20,315%.

Otoritas Jepang sedang mempercepat penyesuaian kerangka hukum untuk investasi aset digital, dan ETF bitcoin spot paling awal dapat diizinkan listing pada tahun 2028. Pada 15 Juli, parlemen Jepang menyetujui pemindahan bitcoin dan sekitar 105 aset kripto lainnya dari kerangka Undang-Undang Layanan Pembayaran ke Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Perdagangan. Grup keuangan besar Jepang seperti SBI Holdings dan Nomura sedang mempersiapkan produk aset digital, dan Jepang berencana menyesuaikan sistem perpajakan aset kripto dari pajak penghasilan lainnya hingga 55% menjadi sistem pelaporan terpisah sekitar 20,315%.

Penafian: Informasi pada halaman ini mungkin telah diperoleh dari pihak ketiga dan tidak mencerminkan pandangan atau opini KuCoin. Konten ini disediakan hanya untuk tujuan informasi umum, tanpa representasi atau jaminan apa pun, dan tidak dapat ditafsirkan sebagai saran keuangan atau investasi. KuCoin tidak bertanggung jawab terhadap segala kesalahan atau kelalaian, atau hasil apa pun yang keluar dari penggunaan informasi ini. Berinvestasi di aset digital dapat berisiko. Harap mengevaluasi risiko produk dan toleransi risiko Anda secara cermat berdasarkan situasi keuangan Anda sendiri. Untuk informasi lebih lanjut, silakan lihat Ketentuan Penggunaan dan Pengungkapan Risiko.