Seperti yang dilaporkan oleh HashNews, regulator keuangan Indonesia OJK telah menerbitkan daftar 29 bursa aset digital dan kripto yang berlisensi, termasuk Indodax, Tokocrypto, Pintu, Upbit, dan Luno. Regulator juga mencantumkan empat entitas infrastruktur pasar dan memperkenalkan peraturan baru yang mencakup perdagangan aset digital dan kripto, derivatif, serta perlindungan konsumen.
OJK Indonesia Merilis Daftar 29 Bursa Kripto yang Terlisensi dan Memperketat Regulasi
KuCoinFlashBagikan






OJK Indonesia telah memperbarui daftar pertukaran kripto yang berlisensi, kini mencakup 29 platform seperti Indodax, Tokocrypto, Pintu, Upbit, dan Luno. Regulator juga menambahkan empat entitas infrastruktur pasar dan menerapkan peraturan baru untuk pertukaran kripto. Pembaruan ini mencakup perdagangan aset digital dan kripto, derivatif, serta perlindungan konsumen di bawah regulasi aset digital yang lebih ketat.
Sumber:Tampilkan versi asli
Penafian: Informasi pada halaman ini mungkin telah diperoleh dari pihak ketiga dan tidak mencerminkan pandangan atau opini KuCoin. Konten ini disediakan hanya untuk tujuan informasi umum, tanpa representasi atau jaminan apa pun, dan tidak dapat ditafsirkan sebagai saran keuangan atau investasi. KuCoin tidak bertanggung jawab terhadap segala kesalahan atau kelalaian, atau hasil apa pun yang keluar dari penggunaan informasi ini.
Berinvestasi di aset digital dapat berisiko. Harap mengevaluasi risiko produk dan toleransi risiko Anda secara cermat berdasarkan situasi keuangan Anda sendiri. Untuk informasi lebih lanjut, silakan lihat Ketentuan Penggunaan dan Pengungkapan Risiko.