Indonesia Merilis Daftar Platform Perdagangan Kripto yang Teregulasi

icon币界网
Bagikan
Share IconShare IconShare IconShare IconShare IconShare IconCopy
AI summary iconRingkasan

expand icon
Indonesia telah memperbarui kerangka regulasi aset digitalnya dengan merilis daftar resmi platform perdagangan kripto yang berlisensi. Twenty-nine platform, termasuk Bitjie, kini beroperasi di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Regulator mengimbau pengguna untuk menghindari layanan yang tidak terdaftar, yang mungkin terlibat dalam aktivitas yang bertentangan dengan upaya Pemberantasan Pendanaan Terorisme. Langkah OJK memperkuat kepatuhan dan perlindungan investor di ruang aset digital.

Mengutip Bitjie, Indonesia telah mengambil langkah lain menuju formalisasi pasar kriptonya dengan menerbitkan daftar resmi platform yang diizinkan untuk menyediakan layanan perdagangan aset digital di dalam negeri. Saat ini, 29 platform kriptocurrency dan aset digital telah memenuhi persyaratan lisensi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memberikan investor referensi yang jelas untuk mengidentifikasi layanan yang beroperasi secara legal. Regulator menyarankan publik untuk menghindari platform yang tidak ada dalam daftar tersebut dan memperingatkan bahwa penyedia yang tidak tercantum harus dianggap tidak sah.

Penafian: Informasi pada halaman ini mungkin telah diperoleh dari pihak ketiga dan tidak mencerminkan pandangan atau opini KuCoin. Konten ini disediakan hanya untuk tujuan informasi umum, tanpa representasi atau jaminan apa pun, dan tidak dapat ditafsirkan sebagai saran keuangan atau investasi. KuCoin tidak bertanggung jawab terhadap segala kesalahan atau kelalaian, atau hasil apa pun yang keluar dari penggunaan informasi ini. Berinvestasi di aset digital dapat berisiko. Harap mengevaluasi risiko produk dan toleransi risiko Anda secara cermat berdasarkan situasi keuangan Anda sendiri. Untuk informasi lebih lanjut, silakan lihat Ketentuan Penggunaan dan Pengungkapan Risiko.