Indonesia, negara dengan populasi terbesar keempat di dunia dan ekonomi terbesar di Asia Tenggara, telah memblokir Polymarket, platform prediksi berbasis blockchain yang populer, karena kekhawatiran terkait perjudian online, Reuters melaporkan pada Senin.
Larangan itu datang beberapa hari setelah situs tersebut menyelenggarakan taruhan apakah Presiden Indonesia Prabowo Subianto akan meninggalkan jabatannya sebelum masa jabatannya berakhir pada 2029.
Alexander Sabar, Menteri Komunikasi dan Digital negara tersebut, mengatakan Polymarket melanggar hukum Indonesia karena memungkinkan taruhan dan spekulasi pada peristiwa yang tidak pasti. Perjudian dilarang di Indonesia, di mana pejabat telah memperketat penegakan hukum terhadap aktivitas taruhan online.
Pasar yang memicu respons
Pasar kontroversial ini muncul di Polymarket pada 21 Mei, satu hari setelah Prabowo mengungkapkan rencana untuk memusatkan kendali pemerintah atas ekspor komoditas paling berharga Indonesia, termasuk batu bara dan minyak kelapa sawit. Kebijakan ekonomi pemerintah tahun ini mendapat pengawasan lebih ketat dari para investor.
Otoritas Indonesia mengatakan mereka juga memantau akun media sosial yang terkait dengan platform tersebut. Polymarket belum memberikan tanggapan publik terhadap larangan tersebut.
Platform pasar prediksi seperti Polymarket merupakan bagian dari industri bernilai miliaran dolar yang memungkinkan pengguna untuk berdagang berdasarkan perkiraan terkait pemilu, olahraga, dan peristiwa lainnya. Para lawan berpendapat bahwa layanan-layanan ini dapat dianggap sebagai perjudian ilegal atau tanpa izin sesuai peraturan setempat.
Layanan Polymarket dibatasi atau diblokir berdasarkan wilayah di lebih dari 30 yurisdiksi sesuai kebijakan kepatuhan resminya, mencakup negara-negara seperti Australia, Belgia, Prancis, Jerman, Singapura, Thailand, dan Inggris.
Di antara negara-negara yang secara terbuka mengambil tindakan regulasi yang jelas terhadap platform ini dalam beberapa tahun terakhir adalah Singapura, Prancis, Belgia, Polandia, Thailand, Indonesia, dan beberapa wilayah Ukraina yang berada di bawah pembatasan terkait sanksi.
