Berdasarkan 36 Crypto, Hong Kong telah memperkenalkan langkah hukum baru untuk memerangi penipuan dan mengatur pasar aset virtual. Undang-undang baru ini menambahkan dua tindak pidana di bawah Ordinansi Anti-Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, yang menargetkan penyedia layanan tanpa izin dan aktivitas penipuan. Pelaku dapat menghadapi denda hingga HK$10 juta dan hukuman penjara hingga sepuluh tahun. Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan memastikan akuntabilitas di sektor aset digital.
Hong Kong Mengesahkan Undang-Undang Baru untuk Memerangi Penipuan Aset Virtual dan Mengatur Pasar
36CryptoBagikan






Sumber:Tampilkan versi asli
Penafian: Informasi pada halaman ini mungkin telah diperoleh dari pihak ketiga dan tidak mencerminkan pandangan atau opini KuCoin. Konten ini disediakan hanya untuk tujuan informasi umum, tanpa representasi atau jaminan apa pun, dan tidak dapat ditafsirkan sebagai saran keuangan atau investasi. KuCoin tidak bertanggung jawab terhadap segala kesalahan atau kelalaian, atau hasil apa pun yang keluar dari penggunaan informasi ini.
Berinvestasi di aset digital dapat berisiko. Harap mengevaluasi risiko produk dan toleransi risiko Anda secara cermat berdasarkan situasi keuangan Anda sendiri. Untuk informasi lebih lanjut, silakan lihat Ketentuan Penggunaan dan Pengungkapan Risiko.