Ghana Mengizinkan Perdagangan Mata Uang Kripto di Bawah Pengawasan Bank Sentral

iconCryptonewsland
Bagikan
Share IconShare IconShare IconShare IconShare IconShare IconCopy
Ghana telah melegalkan perdagangan kriptocurrency di bawah UU Penyedia Jasa Aset Virtual, menempatkan regulasi aset digital di bawah Bank Ghana. UU tersebut mewajibkan lisensi bagi bursa, penyedia dompet, dan layanan penyimpanan, sambil menawarkan perlindungan pengguna dan langkah-langkah pencegahan pendanaan terorisme. Dengan 3 juta orang dewasa yang menggunakan kripto dan transaksi tahunan sebesar 3 miliar dolar, langkah ini membawa pengawasan ke pasar yang berkembang pesat. Cedi tetap menjadi alat pembayaran yang sah, sementara aset kripto berfungsi sebagai instrumen keuangan yang diatur.
Penafian: Informasi pada halaman ini mungkin telah diperoleh dari pihak ketiga dan tidak mencerminkan pandangan atau opini KuCoin. Konten ini disediakan hanya untuk tujuan informasi umum, tanpa representasi atau jaminan apa pun, dan tidak dapat ditafsirkan sebagai saran keuangan atau investasi. KuCoin tidak bertanggung jawab terhadap segala kesalahan atau kelalaian, atau hasil apa pun yang keluar dari penggunaan informasi ini. Berinvestasi di aset digital dapat berisiko. Harap mengevaluasi risiko produk dan toleransi risiko Anda secara cermat berdasarkan situasi keuangan Anda sendiri. Untuk informasi lebih lanjut, silakan lihat Ketentuan Penggunaan dan Pengungkapan Risiko.