Pesan ChainThink, 9 September, menurut laporan media Jerman Golem, Kementerian Keuangan Federal Jerman sedang menyusun undang-undang untuk memasukkan keuntungan kripto ke dalam pajak keuntungan modal (Abgeltungsteuer), di mana keuntungan spekulatif dari aset digital seperti Bitcoin dan Ethereum akan dikenakan pajak sebesar 25% mulai tahun 2028, sejajar dengan tarif pajak keuntungan perdagangan saham.
Saat ini, penjualan aset kripto di Jerman yang dimiliki selama satu tahun atau lebih bebas pajak, sementara penjualan yang kurang dari satu tahun dikenakan pajak penghasilan pribadi hingga 45%. RUU tersebut berencana mempertahankan batas bebas pajak sebesar 1.000 euro per orang dan mengizinkan kerugian dari keuntungan kripto untuk dikompensasi dengan kerugian dari sekuritas lain seperti saham;
Wajib pajak dengan tarif pajak pribadi di bawah 25% dapat mengajukan "penetapan menguntungkan" untuk mengurangi beban pajak. Pajak ini berlaku untuk aset kripto yang dibeli setelah 1 Januari; status perlindungan transisi untuk aset yang sudah dimiliki sebelumnya masih menunggu kejelasan undang-undang.
Kementerian Keuangan memperkirakan peningkatan pajak sekitar 350 juta euro per tahun, dan RUU tersebut telah diajukan ke departemen federal lainnya untuk meminta masukan.


