Seperti yang dilaporkan oleh Coinotag, pengadilan tertinggi Uni Eropa telah memutuskan bahwa Apple dapat menghadapi gugatan ganti rugi antimonopoli di Belanda terkait praktik App Store-nya, yang berpotensi menghasilkan pembayaran sebesar €637 juta untuk konsumen Belanda yang terdampak. CJEU mengonfirmasi yurisdiksi pengadilan Belanda karena lokalisasi App Store untuk pengguna di Belanda. Kelompok konsumen menuduh Apple melakukan praktik komisi 30% yang dianggap merugikan pada pembelian dalam aplikasi, yang meningkatkan biaya bagi pengguna. Klaim ini melibatkan 14 juta pengguna iPhone dan iPad di Belanda, dengan sidang yang dijadwalkan pada awal tahun 2026.
Pengadilan Uni Eropa Memutuskan Apple Dapat Menghadapi Gugatan Antitrust €637 Juta di Belanda Terkait Biaya App Store
CoinotagBagikan






Sumber:Tampilkan versi asli
Penafian: Informasi pada halaman ini mungkin telah diperoleh dari pihak ketiga dan tidak mencerminkan pandangan atau opini KuCoin. Konten ini disediakan hanya untuk tujuan informasi umum, tanpa representasi atau jaminan apa pun, dan tidak dapat ditafsirkan sebagai saran keuangan atau investasi. KuCoin tidak bertanggung jawab terhadap segala kesalahan atau kelalaian, atau hasil apa pun yang keluar dari penggunaan informasi ini.
Berinvestasi di aset digital dapat berisiko. Harap mengevaluasi risiko produk dan toleransi risiko Anda secara cermat berdasarkan situasi keuangan Anda sendiri. Untuk informasi lebih lanjut, silakan lihat Ketentuan Penggunaan dan Pengungkapan Risiko.