Do Kwon Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara atas Runtuhnya Stablecoin Terra

iconKuCoinFlash
Bagikan
Share IconShare IconShare IconShare IconShare IconShare IconCopy
Do Kwon dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada 11 Desember 2025 atas perannya dalam keruntuhan stablecoin Terra, yang menghapus nilai sebesar $40 miliar. Hakim menolak permohonan hukuman 5 tahun dari pihak pembela Kwon, menyebut penipuan tersebut sebagai 'epik.' Jaksa mengaitkan keruntuhan ini dengan gejolak pasar yang lebih luas, termasuk runtuhnya FTX. Kwon, yang mengakui kesalahannya pada Agustus 2025, akan menjalani setengah dari hukumannya di Amerika Serikat sebelum kemungkinan dipindahkan ke Korea Selatan. Para pedagang kini memantau altcoin untuk diperhatikan, sementara data on-chain menunjukkan perubahan sentimen pasar.
Penafian: Informasi pada halaman ini mungkin telah diperoleh dari pihak ketiga dan tidak mencerminkan pandangan atau opini KuCoin. Konten ini disediakan hanya untuk tujuan informasi umum, tanpa representasi atau jaminan apa pun, dan tidak dapat ditafsirkan sebagai saran keuangan atau investasi. KuCoin tidak bertanggung jawab terhadap segala kesalahan atau kelalaian, atau hasil apa pun yang keluar dari penggunaan informasi ini. Berinvestasi di aset digital dapat berisiko. Harap mengevaluasi risiko produk dan toleransi risiko Anda secara cermat berdasarkan situasi keuangan Anda sendiri. Untuk informasi lebih lanjut, silakan lihat Ketentuan Penggunaan dan Pengungkapan Risiko.