Seperti yang dilaporkan oleh AiCoin, dua kasus nyata menunjukkan tantangan yang dihadapi para korban dalam mencari ganti rugi perdata atas pencurian dan penipuan cryptocurrency. Dalam kasus pertama, sebuah perusahaan asing mengirimkan 800.000 USDT kepada seorang karyawan asal Tiongkok yang bekerja di bursa valuta asing, namun karyawan tersebut kemudian menghilang. Meskipun ada upaya untuk mengajukan pengaduan pidana, polisi setempat awalnya menolak untuk menerima kasus tersebut. Dalam kasus kedua, seorang wanita kehilangan lebih dari 3 juta RMB setelah mencoba mengonversi dana menjadi USDT melalui pihak ketiga, namun akhirnya ditipu. Meskipun perantara tersebut ditangkap, ia tidak terkait dengan penipuan utama, dan upaya litigasi perdata mengalami kegagalan. Para ahli hukum mencatat bahwa upaya ganti rugi perdata sering kali terhambat ketika penyelidikan pidana sedang berlangsung atau telah selesai tanpa kompensasi penuh. Korban biasanya hanya memiliki opsi terbatas, termasuk bergantung pada terdakwa pidana untuk menawarkan pengembalian sebagian sebagai imbalan atas pengurangan hukuman.
Pencurian dan Penipuan Cryptocurrency: Mengapa Upaya Hukum Perdata Sering Gagal
AiCoinBagikan






Sumber:Tampilkan versi asli
Penafian: Informasi pada halaman ini mungkin telah diperoleh dari pihak ketiga dan tidak mencerminkan pandangan atau opini KuCoin. Konten ini disediakan hanya untuk tujuan informasi umum, tanpa representasi atau jaminan apa pun, dan tidak dapat ditafsirkan sebagai saran keuangan atau investasi. KuCoin tidak bertanggung jawab terhadap segala kesalahan atau kelalaian, atau hasil apa pun yang keluar dari penggunaan informasi ini.
Berinvestasi di aset digital dapat berisiko. Harap mengevaluasi risiko produk dan toleransi risiko Anda secara cermat berdasarkan situasi keuangan Anda sendiri. Untuk informasi lebih lanjut, silakan lihat Ketentuan Penggunaan dan Pengungkapan Risiko.