Otoritas Pajak Tiongkok akan Mengatur Pendapatan Kripto Luar Negeri di Bawah CRS 2.0

iconKuCoinFlash
Bagikan
AI summary iconRingkasan
Berita on-chain mengungkap bahwa otoritas pajak Tiongkok kini mengumpulkan pajak atas pendapatan kripto luar negeri di bawah CRS 2.0, berlaku mulai 6 Agustus 2026. Standar OECD yang diperbarui mencakup aset digital seperti kripto dan CBDC sebagai aset keuangan. Hong Kong bertujuan untuk mengadopsi aturan ini pada 2028, mewajibkan platform untuk melaporkan transaksi token besar. Wajib pajak diminta untuk melaporkan sendiri pendapatan luar negeri tahun 2022–2024. Berita tentang real-world assets (RWA) menunjukkan meningkatnya keselarasan regulasi di berbagai yurisdiksi.

Pesan BlockBeats, 6 Agustus, menurut laporan Caixin, seiring dengan常态化 pertukaran informasi CRS, otoritas perpajakan kini dapat memperoleh data lengkap mengenai dividen dan nilai tunai dari polis asing, celah pengawasan perpajakan secara bertahap sedang diisi, dan saat ini proses pembayaran pajak atas pendapatan asing dari manfaat asuransi telah dimulai.


CRS 2.0 adalah versi pembaruan besar dari Common Reporting Standard (CRS) yang dikeluarkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), yang secara praktis sering disebut sebagai 'CRS 2.0', dengan perubahan utama meliputi masuknya aset kripto, mata uang digital bank sentral (CBDC), dan produk uang elektronik tertentu ke dalam definisi aset keuangan, sejalan dengan tren terus meningkatnya integrasi aset digital ke dalam dunia keuangan utama. Secara keseluruhan, dari berbagai aspek seperti saham luar negeri, asuransi luar negeri, dan trust off-shore, penerapan dan pengembangan CRS 2.0 beresonansi dengan pengetatan pengelolaan perpajakan atas penghasilan luar negeri, keduanya saling mendukung dan saling memperkuat, bersama-sama memperketat kendali terhadap pengawasan sumber pajak lintas batas.


Sebelumnya, Hong Kong Tiongkok berencana menerapkan CRS 2.0 sebelum tahun 2028 dan secara bersamaan memperkenalkan kerangka pelaporan aset kripto (CARF). Di masa depan, platform pertukaran kripto, broker, dan operator ATM kripto wajib melaporkan pertukaran antara kripto dan mata uang fiat, pertukaran antar aset kripto, serta transfer aset kripto di dalam dan luar negeri. Pelaporan harus secara akurat mencantumkan nama lengkap aset, seperti Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Tether (USDT), dll., serta menghitung total kapitalisasi pasar, jumlah posisi, dan jumlah transaksi berdasarkan dimensi transaksi. Untuk transaksi pembayaran ritel, setiap transaksi dengan nilai lebih dari 50.000 dolar AS harus dilaporkan secara terpisah.


Meskipun Tiongkok daratan belum secara resmi mengumumkan jadwal pelaksanaan CRS 2.0, sejak tahun 2025, berbagai departemen perpajakan secara bertahap memberi pemberitahuan kepada wajib pajak melalui telepon, pesan singkat, dan cara lainnya untuk melakukan自查 pelaporan pendapatan luar negeri tahun 2022 hingga 2024 serta memenuhi kewajiban perpajakan sesuai hukum. Diketahui, CRS 2.0 tidak hanya akan membuat aset kripto yang dipegang di luar negeri sepenuhnya terungkap dalam lingkup pengawasan perpajakan, tetapi juga berpotensi memicu pemeriksaan terpadu oleh lembaga pengawas lainnya.

Penafian: Informasi pada halaman ini mungkin telah diperoleh dari pihak ketiga dan tidak mencerminkan pandangan atau opini KuCoin. Konten ini disediakan hanya untuk tujuan informasi umum, tanpa representasi atau jaminan apa pun, dan tidak dapat ditafsirkan sebagai saran keuangan atau investasi. KuCoin tidak bertanggung jawab terhadap segala kesalahan atau kelalaian, atau hasil apa pun yang keluar dari penggunaan informasi ini. Berinvestasi di aset digital dapat berisiko. Harap mengevaluasi risiko produk dan toleransi risiko Anda secara cermat berdasarkan situasi keuangan Anda sendiri. Untuk informasi lebih lanjut, silakan lihat Ketentuan Penggunaan dan Pengungkapan Risiko.