Menurut laporan dari 36 Crypto, Bank Rakyat China (People’s Bank of China atau PBoC) kembali menegaskan bahwa operasi aset digital di negara tersebut adalah ilegal, dengan penekanan khusus pada risiko yang terkait dengan stablecoin. PBoC menyoroti kekhawatiran terkait pencucian uang, penggalangan dana secara ilegal, dan transfer lintas batas yang tidak sah yang terkait dengan stablecoin, serta menekankan perlunya regulasi yang lebih ketat. Bank sentral tersebut menegaskan bahwa mata uang virtual tidak memiliki status sebagai alat pembayaran yang sah dan tidak dapat digunakan sebagai mata uang di pasar, serta akan terus memberantas kegiatan ilegal yang terkait. Pernyataan ini muncul setelah pertemuan multi-lembaga yang melibatkan tiga belas badan pemerintah, yang mencatat efektivitas langkah-langkah terbaru dalam membatasi spekulasi aset digital sejak larangan tahun 2021. Meski ada penindakan keras, China tetap melanjutkan inisiatif yuan digitalnya, dengan lebih dari 225 juta dompet pribadi yang kini aktif dalam program percontohan.
Bank Sentral China Menegaskan Kembali Larangan Aset Digital, Peringatkan Risiko Stablecoin
36CryptoBagikan






Sumber:Tampilkan versi asli
Penafian: Informasi pada halaman ini mungkin telah diperoleh dari pihak ketiga dan tidak mencerminkan pandangan atau opini KuCoin. Konten ini disediakan hanya untuk tujuan informasi umum, tanpa representasi atau jaminan apa pun, dan tidak dapat ditafsirkan sebagai saran keuangan atau investasi. KuCoin tidak bertanggung jawab terhadap segala kesalahan atau kelalaian, atau hasil apa pun yang keluar dari penggunaan informasi ini.
Berinvestasi di aset digital dapat berisiko. Harap mengevaluasi risiko produk dan toleransi risiko Anda secara cermat berdasarkan situasi keuangan Anda sendiri. Untuk informasi lebih lanjut, silakan lihat Ketentuan Penggunaan dan Pengungkapan Risiko.