Pesan BlockBeats, 1 Juni, Pemerintah Tiongkok menerbitkan "Peraturan Dewan Negara tentang Investasi Luar Negeri", di mana Pasal 27 menyatakan: Jika investor tidak memenuhi prosedur pemeriksaan dan pendaftaran investasi luar negeri sesuai peraturan, atau mengajukan permohonan pemeriksaan dan pendaftaran tersebut dengan menyampaikan bahan palsu, menyembunyikan informasi sebenarnya, dll., lembaga pemeriksaan dan pendaftaran akan memerintahkan perbaikan, menyita keuntungan ilegal, dan memberikan denda sebesar 1‰ hingga 5‰ dari jumlah investasi; jika tidak mematuhi perintah perbaikan, investasi tersebut akan dihentikan, dan saham serta aset harus dijual dalam jangka waktu tertentu, dengan denda sebesar 5‰ hingga 10‰ dari jumlah investasi; pejabat yang secara langsung bertanggung jawab dan personel langsung lainnya akan dikenai denda sebesar lebih dari 20.000 hingga 50.000 yuan.
Investor yang memperoleh dokumen verifikasi dan pendaftaran investasi luar negeri melalui cara tidak sah seperti suap atau penipuan, akan dikenai pencabutan dokumen verifikasi dan pendaftaran oleh otoritas yang berwenang, penyitaan keuntungan ilegal, serta denda sebesar 1‰ hingga 5‰ dari jumlah investasi; jika investasi telah dilakukan, mereka akan diperintahkan untuk menghentikan kegiatan investasi tersebut dan menjual saham serta aset dalam jangka waktu yang ditentukan, dengan denda sebesar 5‰ hingga 10‰ dari jumlah investasi; bagi pejabat yang secara langsung bertanggung jawab dan pihak lain yang secara langsung terlibat, akan dikenai denda sebesar Rp20.000.000 hingga Rp50.000.000.
