China Mengeluarkan Aturan Investasi Luar Negeri Baru dengan Denda untuk Pelanggaran

iconKuCoinFlash
Bagikan
Share IconShare IconShare IconShare IconShare IconShare IconCopy
AI summary iconRingkasan

expand icon
Pada 1 Juni, Dewan Negara Tiongkok mengeluarkan *Peraturan Dewan Negara tentang Investasi Luar Negeri*, selaras dengan upaya CFT yang lebih luas. Pasal 27 menjelaskan sanksi untuk pelanggaran, termasuk denda sebesar 0,1% hingga 0,5% dari jumlah investasi untuk pengajuan yang tidak lengkap atau informasi palsu. Pelanggar berulang dapat menghadapi kenaikan denda menjadi 0,5% hingga 1%, dengan penghentian wajib terhadap investasi. Individu yang terlibat dapat menghadapi denda sebesar 20.000 hingga 50.000 yuan. Aturan-aturan ini menekankan kewajiban kepatuhan ketat bagi semua investor.

Pesan BlockBeats, 1 Juni, Pemerintah Tiongkok menerbitkan "Peraturan Dewan Negara tentang Investasi Luar Negeri", di mana Pasal 27 menyatakan: Jika investor tidak memenuhi prosedur pemeriksaan dan pendaftaran investasi luar negeri sesuai peraturan, atau mengajukan permohonan pemeriksaan dan pendaftaran tersebut dengan menyampaikan bahan palsu, menyembunyikan informasi sebenarnya, dll., lembaga pemeriksaan dan pendaftaran akan memerintahkan perbaikan, menyita keuntungan ilegal, dan memberikan denda sebesar 1‰ hingga 5‰ dari jumlah investasi; jika tidak mematuhi perintah perbaikan, investasi tersebut akan dihentikan, dan saham serta aset harus dijual dalam jangka waktu tertentu, dengan denda sebesar 5‰ hingga 10‰ dari jumlah investasi; pejabat yang secara langsung bertanggung jawab dan personel langsung lainnya akan dikenai denda sebesar lebih dari 20.000 hingga 50.000 yuan.

Investor yang memperoleh dokumen verifikasi dan pendaftaran investasi luar negeri melalui cara tidak sah seperti suap atau penipuan, akan dikenai pencabutan dokumen verifikasi dan pendaftaran oleh otoritas yang berwenang, penyitaan keuntungan ilegal, serta denda sebesar 1‰ hingga 5‰ dari jumlah investasi; jika investasi telah dilakukan, mereka akan diperintahkan untuk menghentikan kegiatan investasi tersebut dan menjual saham serta aset dalam jangka waktu yang ditentukan, dengan denda sebesar 5‰ hingga 10‰ dari jumlah investasi; bagi pejabat yang secara langsung bertanggung jawab dan pihak lain yang secara langsung terlibat, akan dikenai denda sebesar Rp20.000.000 hingga Rp50.000.000.

Penafian: Informasi pada halaman ini mungkin telah diperoleh dari pihak ketiga dan tidak mencerminkan pandangan atau opini KuCoin. Konten ini disediakan hanya untuk tujuan informasi umum, tanpa representasi atau jaminan apa pun, dan tidak dapat ditafsirkan sebagai saran keuangan atau investasi. KuCoin tidak bertanggung jawab terhadap segala kesalahan atau kelalaian, atau hasil apa pun yang keluar dari penggunaan informasi ini. Berinvestasi di aset digital dapat berisiko. Harap mengevaluasi risiko produk dan toleransi risiko Anda secara cermat berdasarkan situasi keuangan Anda sendiri. Untuk informasi lebih lanjut, silakan lihat Ketentuan Penggunaan dan Pengungkapan Risiko.