Aceh melarang pinjol, tetapi pemerintah pusat masih gagal mengendalikan pinjol dan judol di seluruh Indonesia.
Aceh memiliki aturan sendiri mengenai pinjaman online. Berdasarkan Qanun Aceh tentang Lembaga Keuangan Syariah, seluruh layanan keuangan di Aceh wajib berbasis syariah, termasuk fintech lending.
Pinjol konvensional dengan bunga berbasis riba tidak dapat beroperasi di sana, dan aturan ini telah berlaku sejak 2018.
Faktanya, larangan tersebut efektif di Aceh karena adanya dasar hukum daerah yang kuat dan penegakan yang nyata.
Mengapa pemerintah pusat tidak bisa melakukan hal serupa di skala nasional?
OJK mencatat lebih dari 4.500 pinjol ilegal telah ditutup sejak 2018. Namun, setiap kali satu platform diblokir, puluhan platform baru langsung muncul. Pola yang sama terjadi pada judi online, meskipun Kominfo telah memblokir jutaan situs sejak 2023.
Masalahnya bukan karena kurangnya regulasi—UU ITE ada, OJK ada, Kominfo ada. Masalahnya terletak pada tiga hal: penegakan yang tidak konsisten, celah yurisdiksi karena server berada di luar negeri, dan permintaan yang tak pernah menurun karena masalah ekonomi masyarakat belum terselesaikan.
Pinjol tumbuh karena banyak orang tidak memiliki akses ke kredit formal. Judol tumbuh karena tidak ada alternatif hiburan atau jalan keluar finansial yang realistis bagi sebagian besar masyarakat.
Selama akar masalahnya tidak disentuh, pemerintah hanya memadamkan api satu per satu, sementara sumbernya tetap menyala.