Jepang telah bergerak untuk membentuk ulang industri kriptonya dengan menyetujui undang-undang yang memperlakukan aset kripto sebagai produk keuangan, bukan hanya alat pembayaran.
Jika parlemen menyetujuinya, aturan baru tersebut bisa berlaku pada 2027.
Poin Utama
- Jepang menyetujui RUU untuk mengklasifikasikan kripto sebagai instrumen keuangan, mengalihkan fokus dari pembayaran ke investasi.
- Jika disetujui oleh parlemen, aturan kripto baru dapat berlaku pada tahun 2027.
- Usulan ini menambahkan aturan yang lebih ketat, termasuk pengungkapan dan larangan perdagangan dalam oleh orang dalam.
- Hukuman yang lebih berat bertujuan untuk menekan penipuan saat Jepang mendorong pasar kripto yang lebih matang dan ramah investor.
Kabinet Mendukung Klasifikasi Kripto Baru
Hari ini, kabinet Jepang telah menyetujui perubahan terhadap undang-undang keuangannya yang akan memperlakukan cryptocurrency lebih seperti investasi tradisional seperti saham dan obligasi.
Usulan tersebut, yang dibuat oleh Badan Jasa Keuangan, menambahkan aturan yang lebih ketat untuk melindungi investor dan meningkatkan transparansi. Usulan ini sekarang akan diajukan ke parlemen untuk diperdebatkan dan disetujui.
Tujuannya adalah memodernisasi sistem keuangan dan menciptakan pasar kripto yang lebih terstruktur agar dapat menarik investasi.
Pergeseran dari Penggunaan Pembayaran ke Fokus Investasi
Sampai sekarang, kripto di Jepang diatur di bawah Undang-Undang Jasa Pembayaran, yang sebagian besar memperlakukan aset kripto sebagai alat pembayaran. Pendekatan ini berasal dari reformasi yang diperkenalkan setelah kejatuhan Mt. Gox.
Namun, dengan meningkatnya adopsi, peran crypto telah berubah secara signifikan. Jepang kini memiliki lebih dari 13 juta akun crypto, dan sebagian besar pengguna memperlakukan aset digital sebagai investasi daripada alat pembayaran. Undang-undang baru mencerminkan perubahan ini, menempatkan crypto secara jelas di bawah regulasi gaya sekuritas.
Aturan Utama: Larangan Perdagangan Dalam Negeri dan Pengungkapan Wajib
Undang-undang baru membawa beberapa perubahan penting ke pasar kripto Jepang. Sebagai contoh, undang-undang ini akan melarang perdagangan dalam negeri yang mengandalkan informasi non-publik, dan penerbit kripto harus membagikan laporan tahunan untuk meningkatkan transparansi.
Ini juga memperbarui istilah industri, mengganti “operator bursa aset kripto” menjadi “operator perdagangan aset kripto” agar lebih sesuai dengan keuangan tradisional.
Sementara itu, Jepang memperketat aturan kripto dengan hukuman yang jauh lebih berat. Secara khusus, operator tanpa izin dapat menghadapi hukuman penjara hingga 10 tahun (dari sebelumnya tiga tahun), dan denda akan naik dari ¥3 juta menjadi ¥10 juta.
Langkah-langkah yang lebih ketat menunjukkan niat pemerintah untuk memberantas penipuan dan kesalahan perilaku. Ini terjadi karena regulator dilaporkan menerima ratusan keluhan terkait kripto setiap bulan, yang menegaskan perlunya perlindungan yang lebih kuat.
Secara keseluruhan, perubahan ini menandai pergeseran besar. Dengan memperlakukan kripto sebagai aset keuangan tradisional, Jepang membangun pasar yang lebih matang yang dapat menarik investor besar. Pada saat yang sama, aturan yang lebih ketat mungkin mendorong pelaku kecil keluar, meninggalkan perusahaan besar untuk mendominasi.
Penafian: Konten ini bersifat informasional dan tidak boleh dianggap sebagai nasihat keuangan. Pandangan yang diungkapkan dalam artikel ini mungkin mencakup opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan opini The Crypto Basic. Pembaca didorong untuk melakukan riset menyeluruh sebelum membuat keputusan investasi apa pun. The Crypto Basic tidak bertanggung jawab atas kerugian finansial apa pun.

