India Mengungkapkan Pendapatan Kripto Tidak Dilaporkan Senilai $930 Juta, Memperketat Pengawasan Pajak untuk Musim Pelaporan 2026

iconChaincatcher
Bagikan
AI summary iconRingkasan

ChainCatcher melaporkan, seiring diperketatnya penegakan perpajakan di India, investor aset kripto akan menghadapi persyaratan pelaporan dan kepatuhan yang lebih ketat pada musim pajak 2026, dengan kesalahan pelaporan berpotensi memicu denda dan tinjauan. Laporan tersebut menunjukkan bahwa, berdasarkan aturan saat ini, keuntungan aset kripto tetap dikenakan pajak keuntungan modal seragam sebesar 30%, serta dikenakan pemotongan pajak sumber (TDS) sebesar 1% untuk transaksi yang melebihi batas tertentu, sementara kerugian tidak dapat dikompensasi lintas aset. Undang-Undang Pajak Penghasilan Baru (2025) mulai berlaku pada 1 April 2026, tetapi kerangka dasar sistem perpajakan tetap tidak berubah. Dalam hal pelaporan, investor harus mengisi kolom khusus Schedule VDA pada formulir ITR-2 atau ITR-3, serta diwajibkan mencatat setiap transaksi secara rinci, termasuk semua operasi seperti perdagangan, penukaran, transfer, dan likuidasi, bukan hanya merangkum keuntungan. Laporan menekankan bahwa fokus pengawasan telah jelas meningkat. Departemen Pajak India akan secara langsung memperoleh data transaksi tingkat pengguna dari platform perdagangan, lembaga penitipan, dan penyedia dompet, lalu membandingkannya secara otomatis dengan informasi pelaporan; ketidaksesuaian akan memicu penandaan dan tinjauan sistem. Data menunjukkan bahwa otoritas pajak India telah mengeluarkan lebih dari 44.000 pemberitahuan dan menemukan sekitar 88,8 miliar rupee (sekitar 9,3 miliar dolar AS) pendapatan aset virtual yang tidak dilaporkan. Sementara itu, departemen pajak sedang menggabungkan alat analisis rantai blok dan mekanisme berbagi data internasional untuk meningkatkan kemampuan pelacakan lebih lanjut. Selain itu, mulai 2027, India akan mengintegrasikan kerangka pelaporan aset kripto OECD untuk melakukan pertukaran data transaksi lintas batas secara otomatis, sehingga posisi di bursa luar negeri secara bertahap akan dimasukkan dalam cakupan pengawasan. Analisis menunjukkan bahwa kesalahan umum meliputi penggunaan formulir pelaporan yang salah, kelalaian dalam melaporkan pendapatan airdrop dan staking, serta ketidaksesuaian pencatatan TDS 1%. Laporan menekankan bahwa kepatuhan perpajakan kripto sedang berubah dari “pelaporan setelah kejadian” menjadi “dapat dilacak secara real-time”, sehingga investor perlu memperkuat manajemen pencatatan sepanjang tahun.

Penafian: Informasi pada halaman ini mungkin telah diperoleh dari pihak ketiga dan tidak mencerminkan pandangan atau opini KuCoin. Konten ini disediakan hanya untuk tujuan informasi umum, tanpa representasi atau jaminan apa pun, dan tidak dapat ditafsirkan sebagai saran keuangan atau investasi. KuCoin tidak bertanggung jawab terhadap segala kesalahan atau kelalaian, atau hasil apa pun yang keluar dari penggunaan informasi ini. Berinvestasi di aset digital dapat berisiko. Harap mengevaluasi risiko produk dan toleransi risiko Anda secara cermat berdasarkan situasi keuangan Anda sendiri. Untuk informasi lebih lanjut, silakan lihat Ketentuan Penggunaan dan Pengungkapan Risiko.