Odaily Planet Daily melaporkan bahwa Illinois menjadi negara bagian pertama di Amerika Serikat yang memberlakukan pajak atas perdagangan aset digital. Undang-undang SB 3019 yang ditandatangani oleh Gubernur J.B. Pritzker mencakup Undang-Undang Pajak Aset Digital, yang memberlakukan pajak bisnis sebesar 0,2% terhadap broker yang melakukan perdagangan, transfer, atau penitipan aset digital untuk klien di negara bagian tersebut, dengan perkiraan mulai berlaku pada 1 Januari 2027 dan diperkirakan menghasilkan sekitar $60 juta pendapatan pajak per tahun bagi pemerintah negara bagian.
Pajak ini dikenakan pada aktivitas bisnis, bukan keuntungan, dan broker sekuritas tradisional di Illinois tidak dikenai pajak serupa. Mantan jaksa federal Renato Mariotti mengkritik masuknya pajak ini ke dalam rancangan anggaran tanpa debat publik yang memadai. Asosiasi Digital Chamber dan Illinois Blockchain Association bergabung dalam menentangnya, menyebut pajak ini "secara substantif tidak sehat, proseduralnya cacat, dan merusak ekonomi." (cryptobriefing)


