Illinois Akan Menjadi Negara Bagian AS Pertama yang Menerapkan Pajak Transaksi Aset Digital pada 2027

iconKuCoinFlash
Bagikan
AI summary iconRingkasan

Odaily Planet Daily melaporkan bahwa Illinois menjadi negara bagian pertama di Amerika Serikat yang memberlakukan pajak atas perdagangan aset digital. Undang-undang SB 3019 yang ditandatangani oleh Gubernur J.B. Pritzker mencakup Undang-Undang Pajak Aset Digital, yang memberlakukan pajak bisnis sebesar 0,2% terhadap broker yang melakukan perdagangan, transfer, atau penitipan aset digital untuk klien di negara bagian tersebut, dengan perkiraan mulai berlaku pada 1 Januari 2027 dan diperkirakan menghasilkan sekitar $60 juta pendapatan pajak per tahun bagi pemerintah negara bagian.

Pajak ini dikenakan pada aktivitas bisnis, bukan keuntungan, dan broker sekuritas tradisional di Illinois tidak dikenai pajak serupa. Mantan jaksa federal Renato Mariotti mengkritik masuknya pajak ini ke dalam rancangan anggaran tanpa debat publik yang memadai. Asosiasi Digital Chamber dan Illinois Blockchain Association bergabung dalam menentangnya, menyebut pajak ini "secara substantif tidak sehat, proseduralnya cacat, dan merusak ekonomi." (cryptobriefing)

Penafian: Informasi pada halaman ini mungkin telah diperoleh dari pihak ketiga dan tidak mencerminkan pandangan atau opini KuCoin. Konten ini disediakan hanya untuk tujuan informasi umum, tanpa representasi atau jaminan apa pun, dan tidak dapat ditafsirkan sebagai saran keuangan atau investasi. KuCoin tidak bertanggung jawab terhadap segala kesalahan atau kelalaian, atau hasil apa pun yang keluar dari penggunaan informasi ini. Berinvestasi di aset digital dapat berisiko. Harap mengevaluasi risiko produk dan toleransi risiko Anda secara cermat berdasarkan situasi keuangan Anda sendiri. Untuk informasi lebih lanjut, silakan lihat Ketentuan Penggunaan dan Pengungkapan Risiko.