Odaily Planet Daily melaporkan bahwa Gubernur Illinois, JB Pritzker, menandatangani Undang-Undang Pajak Aset Digital pada hari Selasa, yang akan memungut pajak 0,2% dari nilai transaksi atas perdagangan atau layanan aset digital yang ditawarkan kepada pelanggan di Illinois. Undang-undang ini akan berlaku pada 1 Januari 2027.
Pajak ini terutama ditujukan kepada penyedia layanan kripto, termasuk bursa, lembaga penitipan, dan broker, yang diwajibkan untuk mengumpulkan dan menyetorkan pajak atas nama pelanggan, dengan mekanisme serupa dengan pajak penjualan.
Organisasi industri seperti Crypto Council for Innovation, Digital Chamber, dan Illinois Blockchain Association secara tegas menentang RUU tersebut, menyatakan bahwa hal itu berpotensi menjadi salah satu sistem perpajakan aset digital paling ketat di seluruh Amerika Serikat.
Kritikus berpendapat bahwa pajak ini akan membebani warga Illinois dengan biaya tambahan hanya karena penggunaan aset digital, dan berpotensi mendorong perusahaan, pengembang, serta aktivitas inovasi kripto untuk meninggalkan negara bagian tersebut.


