Kelompok lobi kripto Digital Chamber menggugat Illinois untuk menghentikan pajak aset digital
Digital Chamber telah mengajukan gugatan besar terhadap Departemen Pajak Illinois untuk membatalkan Undang-Undang Pajak Aset Digital yang baru saja diberlakukan negara bagian tersebut. Undang-undang ini disisipkan ke dalam anggaran tahunan negara bagian bulan lalu, yang memberlakukan pungutan 0,2% atas pertukaran, transfer, atau penyimpanan aset digital. Asosiasi perdagangan kripto terkemuka ini meminta hakim federal untuk menghentikan undang-undang tersebut sebelum secara resmi berlaku pada 1 Januari 2027.
Dalam keluhan hukum berhalaman 32, kelompok perdagangan tersebut berargumen bahwa undang-undang yang tidak konstitusional ini secara tidak adil mendiskriminasi infrastruktur blockchain. Mereka menunjukkan bahwa undang-undang ini secara sewenang-wenang menargetkan aset digital berdasarkan sepenuhnya teknologi yang digunakan untuk mencatat kepemilikan, bukan substansi ekonomi dari transaksi tersebut. Selain itu, kelompok industri memperingatkan bahwa kebijakan ini melanggar Undang-Undang Kebebasan Pajak Internet federal dan dapat membahayakan inovasi teknologi yang lebih luas.
Pertempuran hukum ini menandai pertama kalinya kelompok perdagangan industri menggugat untuk menghentikan pajak transaksi kripto tingkat negara bagian. Para pendukung industri menyatakan bahwa pajak ini sangat tidak praktis, karena diberlakukan secara buta tanpa mempertimbangkan apakah seorang investor memperoleh keuntungan finansial atau kerugian.