X Didenda 120 Juta Euro oleh Uni Eropa karena Melanggar Undang-Undang Layanan Digital

icon MarsBit
Bagikan
Share IconShare IconShare IconShare IconShare IconShare IconCopy

Menurut MarsBit, pada tanggal 5 Desember 2025, platform media sosial X didenda sebesar 120 juta euro oleh Uni Eropa karena melanggar peraturan konten. Komisi Eropa menyatakan bahwa X melanggar tiga ketentuan dalam Undang-Undang Layanan Digital (Digital Services Act) dan diberi waktu 60 hari untuk memberikan solusi serta 90 hari untuk menerapkan perubahan. Keputusan Uni Eropa tersebut menyoroti verifikasi tanda centang biru X, kurangnya transparansi iklan, dan masalah akses data bagi peneliti. Kepala teknologi Uni Eropa mengatakan bahwa denda maksimum bukanlah tujuan Uni Eropa, dan jumlah denda dianggap sesuai berdasarkan sifat pelanggaran serta dampaknya terhadap pengguna di Uni Eropa.

Penafian: Informasi pada halaman ini mungkin telah diperoleh dari pihak ketiga dan tidak mencerminkan pandangan atau opini KuCoin. Konten ini disediakan hanya untuk tujuan informasi umum, tanpa representasi atau jaminan apa pun, dan tidak dapat ditafsirkan sebagai saran keuangan atau investasi. KuCoin tidak bertanggung jawab terhadap segala kesalahan atau kelalaian, atau hasil apa pun yang keluar dari penggunaan informasi ini. Berinvestasi di aset digital dapat berisiko. Harap mengevaluasi risiko produk dan toleransi risiko Anda secara cermat berdasarkan situasi keuangan Anda sendiri. Untuk informasi lebih lanjut, silakan lihat Ketentuan Penggunaan dan Pengungkapan Risiko.