Menurut CoinTelegraph, Dana Moneter Internasional (IMF) telah mendesak Kenya untuk memperbarui regulasi cryptocurrency-nya agar selaras dengan standar global. Pada 8 Januari, IMF merilis laporan setelah permintaan dari Otoritas Pasar Modal Kenya, menyoroti kebutuhan akan kerangka regulasi yang jelas untuk melindungi konsumen dan menangani risiko terkait Anti-Pencucian Uang (AML) dan Memerangi Pendanaan Terorisme (CFT). Laporan tersebut mencatat bahwa regulasi Kenya saat ini sudah ketinggalan zaman dan tidak mengikat secara hukum untuk pasar kripto, yang menyebabkan peningkatan penipuan dan aktivitas kriminal. IMF merekomendasikan tindakan jangka pendek seperti analisis empiris dan kolaborasi regulasi, serta langkah-langkah jangka panjang seperti kerangka hukum dan penyesuaian internasional. IMF juga menekankan pentingnya mendefinisikan aset kripto secara jelas dan berinteraksi dengan regulator asing untuk penegakan hukum yang efektif.
IMF Menyarankan Kenya untuk Memperbarui Undang-Undang Kripto demi Kesesuaian Global
Berita KuCoin
Bagikan
Sumber:Tampilkan versi asli
Penafian: Informasi pada halaman ini mungkin telah diperoleh dari pihak ketiga dan tidak mencerminkan pandangan atau opini KuCoin. Konten ini disediakan hanya untuk tujuan informasi umum, tanpa representasi atau jaminan apa pun, dan tidak dapat ditafsirkan sebagai saran keuangan atau investasi. KuCoin tidak bertanggung jawab terhadap segala kesalahan atau kelalaian, atau hasil apa pun yang keluar dari penggunaan informasi ini.
Berinvestasi di aset digital dapat berisiko. Harap mengevaluasi risiko produk dan toleransi risiko Anda secara cermat berdasarkan situasi keuangan Anda sendiri. Untuk informasi lebih lanjut, silakan lihat Ketentuan Penggunaan dan Pengungkapan Risiko.