Panduan Pengguna Platform Perdagangan Fiat P2P dalam Pencegahan Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme
Pasal 1 Tujuan dan Dasar Penyusunan. Pencucian uang akan secara drastis menghambat perkembangan transaksi token digital, mendorong dan memperbanyak korupsi, menurunkan perilaku sosial, merusak hak dan kepentingan sah pengguna, melemahkan fondasi operasi platform perdagangan token digital, serta meningkatkan risiko hukum dan operasional yang terkait. Mengingat hal ini, Platform Perdagangan Luar Bursa KuCoin ("Platform Perdagangan Fiat P2P" atau "Platform") menyusun Panduan ini berdasarkan Aturan Transaksi Fiat dan Pernyataan Pengungkapan Risiko untuk mencegah kegiatan pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta sepenuhnya menerapkan undang-undang terkait anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
Pasal 2 Lingkup Penerapan. Panduan ini berlaku untuk semua pengguna di Platform. Sebagai pengguna Platform dan pihak perdagangan, Anda harus mematuhi ketentuan apa pun yang tercantum di sini sesuai dengan semua hukum mengenai pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme di negara atau wilayah mana pun yang memiliki yurisdiksi, atau negara atau wilayah Anda. Meskipun demikian, persyaratan yang lebih ketat di negara atau wilayah Anda akan berlaku.
Pasal 3 Pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Ini merujuk pada pengambilan langkah-langkah yang tepat sesuai dengan undang-undang terkait dan peraturan pencegahan pencucian uang dari Platform untuk mencegah pelaku kejahatan menyembunyikan/mengaburkan kejahatan narkoba, kejahatan geng, terorisme, penyelundupan, korupsi dan suap, penipuan keuangan, gangguan terhadap tata kelola keuangan, serta kegiatan pencucian uang yang menyembunyikan sumber dan sifat pendapatan ilegal mereka melalui transaksi di Platform Perdagangan Fiat P2P.
Pasal 4 Peraturan anti-pencucian uang Platform. Aturan anti-pencucian uang (termasuk pencegahan pendanaan terorisme, sama di bawah ini) Platform mencakup ketentuan mengenai anti-pencucian uang dalam peraturan yang dikeluarkan Platform dari waktu ke waktu dan Panduan. Jika terdapat konflik antara isi di sini dengan aturan lain, Panduan yang berlaku.
Pasal 5 Prinsip dasar anti-pencucian uang dari Platform Perdagangan Fiat P2P. Platform Perdagangan Fiat P2P melakukan pemantauan dan pengendalian risiko pengguna sesuai dengan prinsip-prinsip berikut:
- Platform Perdagangan Fiat P2P akan mempertimbangkan semua faktor risiko yang dapat menyebabkan pengguna terlibat dalam pencucian uang, dan mengambil langkah-langkah wajar untuk pemantauan risiko.
- Platform Perdagangan Fiat P2P akan lebih meningkatkan kapasitasnya dalam identifikasi pengguna dan memantau risiko secara hati-hati sambil memiliki pemahaman penuh terhadap pengguna.
- Platform Perdagangan Fiat P2P akan terus memperhatikan risiko yang dihadapi pengguna dan mengambil tindakan yang sesuai.
Pasal 6 Pengajuan dokumen transaksi pribadi. Jika pihak lawan dalam transaksi di Platform Perdagangan Fiat P2P adalah perorangan, Platform berhak meminta pengajuan data dan informasi berikut sesuai peraturan pencegahan pencucian uang Platform:
- Nama;
- Salinan KTP atau paspor;
- Informasi atau dokumen lain yang diperlukan oleh Platform Perdagangan Fiat P2P.
Pasal 7 Pengajuan dokumen transaksi institusi. Jika pihak lawan dalam transaksi di Platform Perdagangan Fiat P2P bukan perorangan ("institusi"), Platform berhak meminta pengajuan data dan informasi berikut sesuai peraturan pencegahan pencucian uang Platform:
- Nama perusahaan;
- Alamat kantor terdaftar;
- Perwakilan hukum/agen yang berwenang;
- Surat izin usaha/sertifikat pendirian perusahaan dan sertifikat pendaftaran usaha;
- Salinan KTP atau paspor perwakilan hukum/agen yang berwenang;
- Informasi atau dokumen lain yang diperlukan oleh Platform Perdagangan Fiat P2P.
Pasal 8 Tinjauan dokumen yang diajukan. Platform Perdagangan Fiat P2P akan memverifikasi dan mencatat informasi relevan yang Anda ajukan sesuai sistem identifikasi pengguna dalam peraturan anti-pencucian uang Platform. Jika ada keraguan terhadap informasi yang Anda ajukan, Platform berhak memverifikasinya dengan otoritas atau departemen kompeten terkait.
Pasal 9 Pemantauan pengguna berisiko. Platform Perdagangan Fiat P2P akan memantau pengguna berisiko sesuai persyaratan spesifik dari peraturan anti-pencucian uang Platform untuk mengklarifikasi tujuan transaksi, sumber dana, penggunaan dana, status keuangan atau status operasional, dan informasi lainnya.
Pasal 10 Penyimpanan dokumen yang diajukan. Platform Perdagangan Fiat P2P akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai hukum untuk menyimpan informasi identitas dan transaksi Anda selama periode tertentu. Menurut praktik umum internasional, informasi identitas dan informasi transaksi Anda akan disimpan selama setidaknya lima tahun setelah penghentian hubungan bisnis dan transaksi masing-masing.
Pasal 11 Pemberitahuan. Pengguna di Platform Perdagangan Fiat P2P harus memperhatikan bahwa:
- Dilarang memberikan pinjaman akun Anda kepada orang lain;
- Dilarang menyewakan atau memberikan pinjaman dokumen identitas Anda;
- Dilarang menyewakan, memberikan pinjaman, atau mengungkapkan akun, kartu bank, buku tabungan, kata sandi, dan informasi penting lainnya terkait properti penting Anda;
- Anda akan bekerja sama dengan Platform Perdagangan Fiat P2P dalam verifikasi identitas;
- Anda harus memilih lembaga keuangan pihak ketiga yang andal untuk pembayaran selama transaksi di Platform Perdagangan Fiat P2P.
Pasal 12 Pelaporan tindakan mencurigakan. Jika Anda menemukan akun yang diduga terlibat dalam kegiatan pencucian uang atau pendanaan terorisme selama transaksi Anda di Platform Perdagangan Fiat P2P, Anda dapat memberi tahu Platform Perdagangan Fiat P2P.
Pasal 13 Penafsiran Panduan. Panduan akan ditafsirkan oleh Platform Perdagangan Fiat P2P.
Pasal 14 Tanggal berlaku. Panduan ini akan berlaku pada tanggal penerbitan.